6. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
7. Melampaui batas kecepatan
8. Tidak memakai sabuk keselamatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
13. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.
Pada pelaksanaannya, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.
Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.