berita

Operasi Zebra 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Sanksi

Senin, 14 Oktober 2024 | 10:04 WIB
Operasi Zebra 2024 digelar mulai hari ini. (Instagram @korlantaspolri.ntmc)

6. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

7. Melampaui batas kecepatan

8. Tidak memakai sabuk keselamatan

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Polisi akan Gelar Operasi Zebra 2024, Jangan Lupa Pakai Helm! Tilang Manual Berlaku

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

10. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

13. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Baca Juga: Kisah Anggota Kodim Deli Serdang Serka Hendri Anaknya Lolos Bintara Polri Jalur Disabilitas, Awalnya Ragu Akhirnya Terharu 'Terima Kasih Kapolri'

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. 

Pada pelaksanaannya, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. 

Baca Juga: Polda Jateng Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai Tanpa Knalpot Brong

Halaman:

Tags

Terkini