Minggu, 19 Juli 2026

Operasi Zebra 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Sanksi

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 14 Oktober 2024 | 10:04 WIB
Operasi Zebra 2024 digelar mulai hari ini.  (Instagram @korlantaspolri.ntmc)
Operasi Zebra 2024 digelar mulai hari ini. (Instagram @korlantaspolri.ntmc)

PORTALOKA.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024. 

Dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri @korlantaspolri.ntmc, Operasi Zebra digelar selama dua pekan hingga Minggu, 27 Oktober 2024. 

Operasi Zebra digelar dengan tujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 

"Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditindak

Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat Operasi Zebra digelar maupun di luar masa operasi. 

Lantas apa saja sasaran pada Operasi Zebra 2024? 

Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan:

1. Pengemudi di bawah umur

2. Kendaraan yang melawan arus

Baca Juga: 4 Fakta Kebakaran Kandang Ayam di Nguter Sukoharjo, Ribuan Ayam Mati Terpanggang hingga Dugaan Penyebab

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

5. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X