Petugas akan memberikan sanksi berupa teguran bagi pelanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Meski begitu, petugas juga akan melakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.
Selain itu, sistem tilang elektronik atau E-TLE juga tetap berjalan untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
***
Artikel Terkait
Menhub Budi Karya Sumadi Terjunkan KNKT Usut Penyebab Kebakaran Kapal yang Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos
Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah dari Pilihan Awal Saat Pendaftaran? Ini Kata BKN
4 Fakta Kebakaran Kandang Ayam di Nguter Sukoharjo, Ribuan Ayam Mati Terpanggang hingga Dugaan Penyebab
Kronologi Anak Buaya Muncul saat Warga Nyetrum Ikan di Sungai Wilayah Juwiring, Klaten, Awalnya Dikira Biawak
Seorang Wanita Jatuh di Jembatan Bendungan Kalibayem Bantul Yogyakarta, Sempat Cek-cok dengan Teman
Mulai Hari Ini! Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditindak