Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Ipda Budi Hartono menyebutkan AA dan NA ditangkap di minimarket daerah Sayung, Kabupaten Demak dengan sejumlah barang bukti.
"Beberapa barang bukti sudah diamankan, mobil, uang hasil penjualan barang curian, sarung dan pakaian. Ini masih akan kita dalami," kata Ipda Budi Hartono.
Sebelumnya, video AA dan NA melakukan aksi pencurian ponsel di SPBU Prambanan, Klaten viral di media sosial.
Video itu diunggah di akun Instagram @infoklatenku, Rabu, 2 Oktober 2024.
"Kejadian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024,
diketahui pukul 04.30 WIB, maling HP di SPBU Prambanan.
Selalu waspada jika istirahat bolooo....," tulis akun Instagram @infoklatenku di keterangan unggahan.
Dalam video rekaman CCTV tampak mobil warna putih masuk SPBU.
Kemudian terlihat pria pakai kaus hijau dan celana pendek keluar dari mobil dan berjalan menuju pintu. Pria itu lalu memakai sarung kemudian masuk ruangan.
Dari video juga terlihat pria itu membungkuk lalu ambil ponsel milik korban yang tidur di musala.
Setelah mengamil barang curiannya pria itu lalu pergi. ***