KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria, AA (40) dan wanita, NA (32) ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
AA dan NA adalah warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian ponsel di SPBU Prambanan.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terekam CCTV dan viral dimedia sosial.
Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin menceritakan kronologi terungkapnya kasus pencurian tersebut.
Polsek Prambanan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk melacak keberadaan AA dan NA.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024.
"Kita koordinasi dengan Polrestabes Semarang, Kanit Reskrim Polsek Prambanan beserta anggota unit Reskrim berhasil menangkap keduanya," kata AKP Jaenudin, Kamis, 3 Oktober 2024.
AA dan NA pun langsung dibawa ke Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel di SPBU Geneng, Prambanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di lingkungan SPBU di wilayah Prambanan," tutur AKP Jaenudin.
"Barang curian 3 ponsel dan dompet berisi surat surat penting," ucap AKP Jaenudin.