Hal ini bertujuan untuk mengetahui, apakah pelamar yang bersangkutan sudah terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Segini Rincian Gaji PPPK 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka Mulai Hari Ini! Siapkan Syarat Dokumennya
Untuk mengetahuinya, bisa mengakses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
Kemudian, isi formulir yang tersedia, mulai dari nama, NIK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
Masukkan kode CAPTCHA yang tampil pada kolom yang tersedia, kemudian klik Submit.
Apabila pelamar tersebut belum terdaftar di database BKN, akan muncul keterangan "Data tidak ditemukan".
Baca Juga: BKN Buka 115 Formasi PPPK 2024, Gaji Tembus Rp8 Juta, Ini Syaratnya
2. Penggunaan Materai
Saat proses pendaftaran, pelamar diberikan pilihan dalam penggunaan materai.
Pelamar bisa dapat memilih menggunakan materai tempel atau materai elektronik atau e-materai.
Hal itu, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Materai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Dengan memperhatikan dua hal tersebut, pelamar PPPK 2024 memiliki peluang untuk lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).***