berita

Pasutri Terciduk Pesta Sabu di Bantul Yogyakarta, Salah Satunya Pengedar dan Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:06 WIB
Polres Bantul berhasil ciduk 4 pelaku seusai pesta Sabu, salah satunya pengedar (Pixabay)

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibagi Jadi 2 Gelombang, Apa Bedanya?

"Dan dari tangan L kami menyita satu tas selempang warna krem yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram serta tujuh butir alprazolam," katanya.

Dalam keterangan pers, masing-masing pelaku dikenai dengan pasal yang berbeda.

Sitrek dan Ipong disangkakan pasal 62 Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan Bengkong dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Bantaran Sungai Winongo Yogyakarta, Kondisi Terbungkus Celana-Jaket hingga Dikerubungi Lalat

Terakhir Denok disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika.

Teruntuk pasal pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika kata Denny, pelaku terancam 12 tahun penjara.

"Untuk RV disangkakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini