5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Untuk mengetahui persyaratan lainnya, lengkap dengan tata cara pendaftaran bisa disimak dalam Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, atau klik link berikut ini:
https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/00.-Pengumuman-Seleksi-PPPK-TEKNIS-BKN-TA-2024.pdf
***