berita

Jelang Kampanye Pilkada 2024, KPU Ciamis Gelar Rakor, di Antaranya Soal Alat Peraga Kampanye

Sabtu, 21 September 2024 | 08:30 WIB
KPU Kabupaten Ciamis menggelar rakor jelang kampanye Pilkada 2024 (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan jelang tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, di Aula The Priangan Hotel Ciamis, Jumat, 20 September 2024.

Rakor yang digelar dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi teknis dan divisi SDM untuk membahas poin-poin penting draf PKPU terkait dengan kampanye.

Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu Partisipasi Masyarakat dan SDM, Said Attanjani mengatakan, poin-poin penting ini masih draf.

“Karena memang masih draf, jadi kita di RI itu sedang diharmonisasi dengan Kemenkumham,” Ungkapnya.

Baca Juga: Apel Pasukan Menjelang Pilkada, Pj Bupati Ciamis Tegaskan Pentingnya Sinergi

Said menambahkan, poin penting lainnya mengacu kepada titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Kita mengacu terkait dengan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye mengacu ke Pemilu tahun 2024 kemarin,” terang Said.

“Sebagai bahan pertimbangan, kita menggunakan data sebaran titik pemasangan APK Pemilu 2024, misalkan tempat umum bisa jadi khususkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Said menyampaikan untuk penentuan titik lokasi sementara masih akan kita bahas menunggu rapat koordinasi dengan para stakeholder dan tim pasangan calon.

Baca Juga: Wargi Ciamis, Yuk Ketahui Tahapan Pilkada 2024, Catat Jadwal Lengkapnya

“Kita juga belum fix karena nanti kita tetap menunggu juga rapat koordinasi dengan para stakeholder dan tim pasangan calon baik calon gubernur maupun tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk diketahui oleh semuanya,” jelasnya.

Titik lokasi pemasangan APK akan disesuaikan dengan kebutuhan pada Pilkada 2024.

“Karena memang belum secara terinci tadi masih draf yang jelas ada titik-titik tertentu yang dipasang,” tuturnya.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menambahkan, aturan pemasangan APK ini bukan hanya untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, tapi juga berlaku untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Halaman:

Tags

Terkini