"Kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan," ujar Akhmad.
Akhmad mengatakan pelaku berhasil diringkus pihak Polsek Rilau Ale pada Selasa, 10 September 2024 pukul 03.00 WITA.
Ia mengungkapkan kini FR telah diserahkan ke unit PPS Polres Bulukumba untuk pendalaman kasus.
"Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Selasa (10/9) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya," jelasnya.
Adapun dari pemeriksaan awal terduga pelaku penganiayaan mengakui kesalahannya.
Kanit PPA Polres Bulukumba mengatakan motif pelaku tega lakukan kekerasan pada ponakan karena ingin memberikan pelajaran pada SR.
"Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," tandas Akhmad.***