Lambang Burung Garuda berlatar biru dongker dengan tulisan Peringatan Daruat ramai diunggah warganet dan sejumlah artis serta musisi.
Gambar tersebut merupakan potongan video yang diunggah oleh kanal YouTube EAS Indonesia Concept.
Selain Gambar 'Peringatan Darurat', tagar #KawalPutusanMK juga viral di medsos.
Gerakan tersebut muncul setelah DPR berupaya menganulir putusan MK dan membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
DPR menolak mematuhi putusan MK yang menetapkan usia 30 tahun saat pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: SAH! Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024-2029
Sedianya RUU Nomor 10/2016 tentang Pilkada akan disahkan DPR pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2028.
Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Jika RUU Pilkada yang baru ini disahkan maka akan memberikan angin segar bagi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk bisa ikut Pilkada 2024.
Diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sedangkan Pilkada serentak digelar 27 November 2024. ***