Selain lulus pendidikan dan pelatihan, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lain yakni sehat jasmani dan rohani.
Calon PNS yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***