Pelantikan Hasan merupakan bagian dari proses pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, pengangkatan Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.442-Huk/Tahun 2026 tertanggal 16 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap kepemimpinan baru di Desa Cisontrol mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.***