Pelantikan Hasan merupakan bagian dari proses pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, pengangkatan Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.442-Huk/Tahun 2026 tertanggal 16 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap kepemimpinan baru di Desa Cisontrol mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Bagaimana Nasib Kepala BNPB?
Belum Punya Sertifikat Halal? Ini Cara Daftar Online Gratis bagi UMKM
Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal
Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru, Kristomei Sianturi Pimpin BNPB
Revitalisasi Sekolah Bawa Harapan Baru bagi SMK NU 2 Kota Banjar, Dulu Semi Permanen Kini Punya Dua Ruang Kelas Permanen
Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Meski Kabut Asap Meluas, Begini Kata Pemerintah