berita

Lantik Hasan Jadi Kades Cisontrol, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Paham Aturan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:27 WIB
Pelantikan Kepada Desa Cisontol hasil PAW 2026 oleh Bupati Ciamis (Ist)

Menurut Herdiat, pembangunan desa tidak mungkin berjalan maksimal jika hanya mengandalkan peran kepala desa. Dibutuhkan keterlibatan perangkat desa dan dukungan berbagai unsur masyarakat agar setiap program dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga: MWC NU Cijeungjing Ciamis Punya Pengurus Baru, Siap Tancap Gas Jalankan Program Prioritas

“Rangkul dan jalin kerja sama dengan seluruh elemen yang ada. Kepala desa juga harus mampu menjadi suri teladan, baik bagi perangkat desa maupun masyarakat,” pesannya.

Ia juga menilai bahwa dinamika dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Berbagai kebijakan bisa menimbulkan tanggapan berbeda di tengah masyarakat, baik berupa dukungan maupun kritik.

Dalam kondisi tersebut, kepala desa harus tetap teguh menjalankan tugas berdasarkan aturan. Kritik yang muncul tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Herdiat menegaskan, kepala desa memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat yang harus mampu merespons kebutuhan warga dengan cepat, tanggap, dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten Hamenang dalam OTT KPK, Ada Uang Rp1 Miliar dan 20 Orang yang Diamankan

Menurutnya, pelayanan pemerintahan tidak selalu dibutuhkan masyarakat hanya pada jam kerja. Oleh karena itu, kepala desa dituntut memiliki kepedulian serta kesiapan untuk membantu warga ketika diperlukan.

Ia mengingatkan bahwa sikap dan tindakan aparatur pemerintah selalu mendapat perhatian masyarakat. Hal tersebut semestinya menjadi dorongan untuk menjaga integritas sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik.

Aset Desa Harus Diinventarisasi dan Dioptimalkan

Dalam arahannya, Herdiat turut meminta Hasan segera melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh aset milik Desa Cisontrol.

Ia menekankan agar aset desa tidak dibiarkan terbengkalai atau tidak memiliki manfaat. Sebaliknya, aset yang berpotensi menghasilkan nilai ekonomi perlu dikelola secara optimal untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Baca Juga: Musda Gapensi Ciamis Tetapkan Haji Lili Somantri sebagai Ketua Baru Secara Aklamasi

Meski demikian, pengelolaan aset untuk meningkatkan pendapatan desa harus tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan masyarakat. Upaya tersebut tidak boleh justru menambah beban warga.

“Semua aset desa harus diketahui dan diinventarisasi dengan baik. Jangan sampai ada aset yang terlantar atau tidak termanfaatkan, terutama aset yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli desa, dengan catatan tidak membebani masyarakat,” tegas Herdiat.

Halaman:

Tags

Terkini