Baca Juga: Satgas PKH Berhasil Amankan Rp11,42 Triliun dari Penertiban Perkebunan dan Tambang Ilegal
"Sebagai bagian dari instansi vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor senantiasa mengikuti arahan dari Kemenag Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Proses dan hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan Itjen Kemenag RI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, audit yang dilakukan oleh Tim Itjen mencakup pemeriksaan data terkait tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ada temuan sebesar Rp342.000.000. Temuan ini juga telah dikembalikan ke kas negara.
“Jika ada pihak-pihak yang menyebutkan angka di luar hasil audit tersebut, maka dapat dipastikan tidak benar. Kita harus berpedoman pada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.***