berita

1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan, BGN Ungkap Alasannya

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:02 WIB
BGN hentikan sementara operasional ribuan SPPG di Pulau Jawa (BGN)

Dikatakan Dony, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional.

Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.

Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.

Baca Juga: SMAN 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi MBG dari SPPG As-Salman, Ternyata Ini Penyebabnya

Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian: Banten 36, Yogyakarta 86, Jabar 24, Jateng 10, dan Jatim 19.

BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," pungkas Dony.***

Halaman:

Tags

Terkini