Terkait anggaran pendidikan, Maman menyoroti amanat konstitusi yang mengharuskan alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Ia menyebut, dari total anggaran sekitar Rp740 triliun, seharusnya kesejahteraan guru madrasah dapat lebih diperhatikan.
“Kalau anggaran itu dikeluarkan dengan baik, guru-guru madrasah paling tidak sudah harus mendapatkan UMR di daerah masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden yang menegaskan tidak ada perbedaan antara guru swasta dan negeri dalam pemenuhan hak-haknya sebagai pendidik.
Baca Juga: Apakah 630 Ribu Guru Madrasah Swasta akan Diangkat Sekaligus jadi PPPK? Begini Penjelasan Kemenag
“Presiden sudah mengatakan bahwa tidak ada swasta, tidak ada negeri. Semua guru harus mendapatkan haknya karena itu amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
Guru Madrasah Swasta Tuntut Pemerintah Agar Diangkat PPPK
Sebelumnya, ribuan guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Rabu, 11 Februari 2026.
Para guru madrasah swasta ini menuntut agar mereka diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: BI Buka Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2026, Begini Caranya
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang menerima perwakilan pengunjuk rasa akhirnya menerima tuntutan tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno mengatakan bahwa saat ini Kemenag tengah mengusulkan 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI meminta agar guru madrasah swasta diangkat jadi PPPK melalui jalur afirmasi.