1. Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
2. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3. Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah.
4. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
5. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Penyelenggaraan Sanksi Kerja Sosial.
Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Ulang Tahun ke 58, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Usulan Inisiatif DPRD (5 Raperda):
1. Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
2. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
3. Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Viral Oknum Kades di Ciamis Diduga Tantang Wartawan, Berujung Klarifikasi dan Permintaan Maaf