PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan polisi Polres Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia adalah MAR (30), warga Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
MAR ditangkap gegara kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 90 juta.
Peristiwa penggelapan diketahui terjadi sejak Juni 2025 di rumah korban, M, warga Desa Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca Juga: Polres Klaten Jawa Tengah Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Ini Jadwal dan Target Sasarannya
Pelaku MAR merupakan penanggung jawab usaha catering milik korban.
MAR diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.
Pada awal September 2025, korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha catering.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, tetapi dialihkan ke rekening pribadi pelaku.
Baca Juga: Sopir Ngantuk, Toyota Avanza Tabrak Pagar SD Gedaren Jatinom Klaten
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta.
Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu malam, 16 November 2025.
Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.