PORTALOKA.ID - Komplotan maling yang terdiri dari 4 orang diamankan polisi Polres Wonogiri, Jawa Tengah.
Mereka diamankan gegara kasus pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik AS, warga Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Para pelaku adalah AA (41) dan NA (33) keduanya merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Baca Juga: Pasar Wonogiri Jawa Tengah Terbakar, Titik Api Diduga dari Lantai 2, Ratusan Kios Hangus
Kemudian G (38), warga Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten dan MR (21), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Para pelaku diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah Kecamatan Karanganom, Kecamatan Karangdowo, dan Kecamatan Juwiring.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 8 September 2025.
Kejadian itu baru dilaporkan ke polisi pada Rabu, 1 Oktober 2025.
"Korban saat itu baru kembali dari beribadah sekitar pukul 20.30 WIB, mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis."
"Almari dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga milik korban hilang," ucap AKP Anom Prabowo.
AKP Anom Prabowo menuturkan barang yang dicuri di antaranya perhiasan emas berupa 3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, dan 3 anting.
Kemudian ada juga 2 unit ponsel dan uang tunai Rp 3,9 juta.