Hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian menunjukkan terdapat bekas congkelan pada jendela ruang tamu dan kamar tidur.
Kemudian ditemukan 1 batang besi berdiameter 5 milimeter dan panjang 18 centimeter dengan ujung pipih.
Benda-benda itu diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
Ada juga 1 unit sepeda motor ditemukan tak jauh dari TKP, diduga ditinggalkan oleh pelaku saat melarikan diri.
Sementara itu, barang yang berhasil diambil pelaku berupa 1 unit ponsel merek Oppo A5s.
Akibat kejadian itu, korban rugi kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp. 800 ribu.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kajen."
"Perkara masih dalam proses penyelidikan."
"Barang bukti berupa alat yang diduga digunakan pelaku serta 1 unit sepeda motor telah diamankan."
"Kami juga masih melakukan pendalaman terkait identitas pelaku yang berhasil melarikan diri saat kejadian berlangsung,” terang Ipda Warsito.
Ipda Warsito menambahkan bahwa Polres Pekalongan melalui Polsek Kajen akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.