PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan polisi Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
Ia adalah BS (42), warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
BS diciduk Rabu, 1 Oktober 2025, gegara kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Ia adalah mantan salesman di sebuah perusahaan distribusi barang wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bermula dari laporan AF (37), Regional Sales Manager yang mencurigai adanya penyalahgunaan keuangan oleh pelaku selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan dana perusahaan.
Di antaranya membuat pesanan fiktif atas nama toko yang kemudian barangnya dijual di luar, menggunakan identitas toko fiktif untuk memesan barang, tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari toko serta menjual barang retur yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersebut mencapai Rp 9.382.200.
“Kasus ini tergolong penggelapan dalam jabatan karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk mengambil keuntungan pribadi secara ilegal,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito.
Keberadaan dari pelaku sempat tidak diketahui, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku."
"Tim Reskrim Polsek Wiradesa langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Ipda Warsito.