PORTALOKA.ID - Seorang guru ngaji ditangkap polisi Polres Pangandaran, Jawa Barat.
Ia adalah AA (50), ditangkap gegara kasus dugaan tindak asusila.
AA diduga mencabuli 7 siswi madrasah berusia antara 8 hingga 11 tahun di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas mengatakan hingga saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memeriksa 17 saksi.
Baca Juga: STIKes Dharma Husada Jadi Kampus Relawan Kesehatan dan Kebencanaan Kota Bandung
AA telah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketujuh korban kini berada di bawah pengawasan ketat orang tua mereka.
Para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial dan Polwan yang secara bergantian melakukan trauma healing.
Langkah ini diambil karena di Pangandaran belum tersedia layanan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
AA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pangandaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Polisi juga memastikan hak-hak korban terlindungi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. ***