PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan polisi Unit Reskrim Polsek Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Ia adalah A (26), asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
A diamankan gegara diduga mencuri kotak amal di Mushola An-Nariyah, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa bermula saat warga mencurigai gerak-gerik A.
Saat itu, A mondar-mandir di sekitar mushola menggunakan sepeda kayuh.
Tak lama kemudian, A terlihat masuk ke mushola.
Saat keluar, warga menghentikan A.
Dari tangan A ditemukan 1 toples berisi uang tunai Rp 26 ribu, yang diduga diambil dari kotak amal mushola.
Warga kemudian mengamankan A dan menyerahkannya ke Polsek Karangdadap bersama barang bukti berupa 1 kotak amal, uang tunai Rp 26 ribu, dan sepeda kayuh berwarna merah.
Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, A tidak bisa memberikan jawaban jelas.
A hanya diam dan melantur.