"Karena itu, Polres Klaten dan jajaran terus melakukan operasi penyakit masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKP Suwoto.
Polisi juga memberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak kembali menjual minuman keras.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Prambanan untuk proses lebih lanjut.
Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman keras.
Selain mengganggu kesehatan, konsumsi alkohol juga berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan sosial. ***