Baca Juga: Balon Udara Remaja Mumet Tersangkut Tiang Listrik di Kedungwuni Pekalongan, Polisi Turun Tangan
“Korban IAN mengalami luka bacok pada tangan kanan patah, dan luka bacok di kepala dan saat ini masih dirawat di RSUP dr Sardjito. Dan korban AR mengalami luka bacok pada punggung, luka bacok pada tangan kiri, lutut sebelah kiri mengalami lecet dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” jelas Budi.
Dikatakan Budi, mulanya ada 1 pelaku yang diamankan oleh warga.
Selanjutnya pelaku tersebut diserahkan pada pihak kepolisian.
Lalu polisi lakukan pengembangan hingga berhasil ringkus dua pelaku lain dan satu pelaku anak.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua pelaku lain dan satu pelaku anak,” ungkap Budi.
Di samping itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam celurit dan pedang, dua unit sepeda motor, satu buah helm serta pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas tindakannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah Budi.***