berita

Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Atas Tumpukan Batu Warungpring Pemalang Ternyata Residivis, Pernah 20 Tahun Mendekam di Lapas Nusakambangan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:10 WIB
Pelaku pembunuhan suami istri di atas pecahan batu di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ternyata seorang residivis. (polres.klaten.go.id)

PORTALOKA.ID - Pelaku pembunuhan suami istri di atas pecahan batu di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ternyata seorang residivis.

Pelaku adalah I (63), seorang dukun palsu asal Tegal, residivis dengan modus serupa.

I pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.

Setelah menjalani hukuman, I sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban lainnya dengan cara ritual meminum kopi.

Namun korban tersebut curiga dan berusaha melawan sehingga selamat dari aksi keji tersangka.

Baca Juga: Terungkap Kasus Penemuan Mayat Suami Istri di Atas Tumpukan Batu Warungpring Pemalang, Ternyata Korban Pembunuhan Dukun Kopi Racun

Pembunuhan Berencana

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kematian pasutri MR (37) dan NAT (34) adalah kasus pembunuhan berencana.

Kasus ini sempat menggemparkan warga setempat.

Kedua pasutri itu ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Minggu, 10 Agustus 2025.

Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ampuh Lindungi Kulit dari Kuman dan Bakteri, Ini 5 Sabun Antiseptik yang Direkomendasikan

Pelaku tega menghabisi kedua korban dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.

"Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh korban meminum kopi yang sudah dicampur racun."

Halaman:

Tags

Terkini