Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku menggunakan senjata tajam jenis mandau dan mengakibatkan luka serius pada bagian kepala, wajah, leher, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.
3. Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Kata Dwi, korban pertama kali ditemukan oleh warga dengan kondisi rumah yang gelap.
Sementara pelaku belum bisa dimintai keterangan karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD Surakarta.
4. Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski pelaku diduga kuat alami gangguan jiwa, proses hukum akan terus berjalan.
Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan kejiwaan dj RSJD Surakarta. Meski demikian proses hukum tetap berjalan dan pelaku terancam jeratan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Itulah deretan fakta anak bunuh ibu kandung di Wonogiri.***