berita

4 Fakta Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Wonogiri, Meski Anak Diduga Gangguan Jiwa, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:33 WIB
Rilis kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak di Wonogiri (Tribrata News Polres Purbalingga)

Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Pelaku menggunakan senjata tajam jenis mandau dan mengakibatkan luka serius pada bagian kepala, wajah, leher, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

3. Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Kata Dwi, korban pertama kali ditemukan oleh warga dengan kondisi rumah yang gelap.

Sementara pelaku belum bisa dimintai keterangan karena diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: 4 Fakta Pengeroyokan ABG Perempuan di Pantai Warna Oesapa Kupang, Penganiayaan Ada di 2 Lokasi hingga Terungkap Kondisi Korban

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD Surakarta.

4. Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski pelaku diduga kuat alami gangguan jiwa, proses hukum akan terus berjalan.

Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

“Saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan kejiwaan dj RSJD Surakarta. Meski demikian proses hukum tetap berjalan dan pelaku terancam jeratan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Itulah deretan fakta anak bunuh ibu kandung di Wonogiri.***

 

Halaman:

Tags

Terkini