Pelaku pembunuhan AM yakni S alias Icus (45), ternyata seorang residivis.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan S alias Icus seorang residivis dari dua kasus yang berbeda.
"Pelaku residivis kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian handphone tahun 2022," kata AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 21 Juli 2025.
S alias Icus nekat menghabisi nyawa AM karena ingin menguasahi barang-barang milik korban.
Barang-barang tersebut yaitu 1 unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP.
Kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.
"Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan."
"Perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban,” jelas AKBP Achmad Akbar.
"Motifnya berlandaskan permasalahan kesulitan ekonomi."
"Tindakan dilakukan pelaku sebagai jalan pintas untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya," tuturnya. ***