"Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 8,5 juta," ucap AKP Albertus Mabel.
Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya.
Terduga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. ***