berita

Buruh Bangunan Nekat Rampas Tas dan 2 HP Pakai Parang di Alak Kupang NTT, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Tumpukan Batu

Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:10 WIB
Seorang pria diamankan Polsek Alak, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), gegara diduga melakukan pemerasan menggunakan senjata tajam di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Baca Juga: Polres Sumba Barat Daya NTT Ungkap 6 Kasus Pembunuhan dalam 4 Bulan, 13 Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

"Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 8,5 juta," ucap AKP Albertus Mabel.

Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya.

Terduga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini