PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan Polsek Alak, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia diamakan gegara diduga melakukan pemerasan menggunakan senjata tajam di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Alak di Kelurahan Manulai Dua saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.
Barang hasil rampasan disembunyikan di bawah tumpukan batu di sebuah kali tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Kucing Bunting Tercebur Sumur 8 Meter di Segaran Delanggu Klaten, Petugas Damkar Turun Tangan
Korban berinisial EPWL (19), warga Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja.
Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti atas respon cepat dan kerja cepat Tim Unit Reskrim Polsek Alak.
"Berkat kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Alak, kurang dari sepekan akhirnya terduga pelaku yang meresahkan warga ini berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Albertus Mabel.
Baca Juga: 3 Pelajar di Kota Kupang NTT Ditangkap Polisi, Diduga Mencuri 4 Sepeda Motor, 1 Pelaku Masih SD
Kronologia Kejadian
Kejadian perampasan bermula ketika korban bersama saksi BTL pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Penkase Oeleta.
Saksi sempat berhenti di pondok penjual kelapa muda untuk buang air kecil.
"Terduga pelaku lalu muncul dari semak-semak sambil membawa parang."
"Pelaku mengancam korban kemudian merampas tas berisi dompet dan 2 ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11."