PORTALOKA.ID - Regulasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah disahkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menerbitkan aturan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025.
Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu
MenPAN RB menerbitkan surat edaran terbaru terkait jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Adapun jadwalnya sebagai berikut:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 21-30 Agustus 2025
Baca Juga: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Disetujui MenPAN RB, 14 Daerah di Kalimantan Tengah Dapat Nominal Segini
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025