berita

Gaji PPPK Paruh Waktu di 22 Daerah Nusa Tenggara Timur Berdasarkan Keputusan MenPAN RB

Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:53 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di Nusa Tenggara Timur (Freepik/syarifahbrit)

PORTALOKA.ID - Regulasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah disahkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menerbitkan aturan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025.

Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: PERHATIKAN! MenPAN RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ini 3 Prioritas Tenaga Honorer yang Diusulkan

MenPAN RB menerbitkan surat edaran terbaru terkait jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Adapun jadwalnya sebagai berikut:

- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025

- Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 21-30 Agustus 2025

Baca Juga: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Disetujui MenPAN RB, 14 Daerah di Kalimantan Tengah Dapat Nominal Segini

- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025

- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025

- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025

Halaman:

Tags

Terkini