Kata Wiwit, tersangka AGR dan JA ternyata tinggal di kos yang berbeda.
"Candi Gebang itu adalah kos yang laki-laki (AGR), mereka tidak satu kos, beda kos. Perempuan (JA) di Maguwo kosnya," kata dia.
3. Pemakaman Bayi
Adapun dari pengakuan tersangka, kata Wiwit, jasad bayi sudah dimakamkan di kebun pisang depan kos JA.
Terpisah, Kasubnit PPA, Ipda Arum Sari, mengatakan anak yang dilahirkan JA merupakan hasil hubungan terlarang.
Baca Juga: Resep Tongkol Jagung Sambal Geprek, Lezat Gurih dan Pedas Bikin Ngabisin Nasi Sebakul
4. Lokasi Persalinan
Diketahui proses persalinannya ada di kamar mandi kos pelaku laki-laki berinisial AGR di Jalan Candi Gebang.
"Keterangan dari para pelaku dan olah TKP lahirnya di kamar mandi kos pihak laki-laki. Mereka belum menikah dan di luar pernikahan," kata Arum.
Itulah deretan fakta sejoli telantarkan bayi hingga meninggal dunia di Ngemplak Sleman.***