PORTALOKA.ID - Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat adanya dua kasus penyalahgunaan senjata tajam di semester 1 tahun 2025.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kasus terbaru menimpa RCA (15) warga Wonosari Gunungkidul.
Kini RCA harus menjalani proses hukum akibat kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Adapun kasusnya terjadi di Banguntapan, Bantul pada 20 Juli 2025.
Baca Juga: Geger Penemuan Kerangka Bayi di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta
Atas tindakannya, RCA terancam hukuman 7 tahun penjara tanpa diversi.
“Ancaman hukumannya di atas 7 tahun tidak ada diversi,” kata Jeffry.
Jeffry menghimbau agar seluruh masyarakat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif Kabupaten Bantul.
“Menjaga Kamtibmas tidak bisa polisi sendiri, tetap membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Di samping itu, Jeffry meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak menjadi korban ataupun menjadi pelaku dalam tidak pidana kejahatan jalanan.***