"Tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Kombes Pol Budi Sartono memastikan korban akan mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung, termasuk konseling dan pemeriksaan khusus.
"Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan."
"Kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA," tutur Kombes Pol Budi Sartono.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
DW terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ***