PORTALOKA.ID - Seorang marbot masjid ditangkap polisi Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Ia adalah DW (52), marbot masjid di Kelurahan Dungus Cariang.
DW diringkus gegara diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Baca Juga: Truk Tronton Muatan Pasir Oleh lalu Terguling di Kandanghaur Indramayu, Begini Kondisi sang Sopir
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Andir.
Kejadian pencabulan berlangsung di area masjid.
DW diduga memanggil korban dan memberikan uang Rp 5 ribu sebagai iming-iming.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban," kata Kombes Pol Budi Sartono, Selasa, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Aksi Maling Bobol 3 SD di Petungkriyono Pekalongan, Laptop dan Proyektor Raib, Segini Kerugiannya
Berdasarkan pengakuan DW baru sekali melakukan aksi tersebut.
Namun, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
"Kalau dari pengakuan memang baru satu kali."