PORTALOKA.ID - Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer.
Pemerintah menargetkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat Oktober 2025.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain penuh waktu, sebagian honorer juga diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025, ada beberapa tujuan pengadaan PPPK paruh waktu.
Tujuan tersebut yaitu untuk:
1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gaji Komcad SPPI, Ada Perbedaan Gaji Antara PNS dan PPPK
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu