PORTALOKA.ID - Dua orang pria ditangkap polisi Polresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa dini hari, 15 Juli 2025.
Mereka adalah SL (34) dan SR (27), diamankan di wilayah Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.
SL dan SR ditangkap gegara kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Mereka adalah spesialis pencuri rumah kosong yang juga residivis kasus serupa.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan kedua pelaku telah melakukan aksinya di sebuah kontrakan di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada 25 Juni 2025.
Mereka berhasil mencuri berbagai barang berharga milik korban yang sedang ditinggal kosong.
"Para pelaku ini beraksi di sebuah kontrakan yang berada di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon pada 25 Juni 2025."
"Mereka mencuri berbagai barang berharga dari mulai televisi, perhiasan emas, handphone, uang tunai, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licin.
Mereka mencokel jendela kontrakan korban menggunakan obeng.
Kemudian pelaku masuk ke dalam, mengambil barang-barang berharga, lalu kabur melalui jendela yang sama.