berita

KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 11 Juli 2025 | 09:37 WIB
Ilustrasi - Tidak semua honorer bisa menjadi PPPK paruh waktu menurut KepmenPAN RB terbaru (Web dpmpd.landakkab.go.id)

Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh Waktu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pegawai tersebut harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk menjadi PPPK paruh Waktu pegawai tersebut telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Baca Juga: SAH! Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur dan Lauk Pauk Bagi ASN, TNI-Polri dan Tenaga Honorer untuk Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Kemudian, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Merujuk pada KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025, ada tiga kategori honorer yang dibatalkan pengangkatannya, dengan alasan:

Baca Juga: Peluang Lolos CPNS Lebih Besar, Inilah 10 Daerah Paling Sepi Peminat, Terendah Cuma Ada 13 Pelamar

1. Tenaga non-ASN yang bersangkutan mengundurkan diri.

2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN, maka dianggap mengundurkan diri.

3. Pegawai honorer meninggal dunia.

Demikian tiga kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh Waktu.***

Halaman:

Tags

Terkini