PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer resmi naik.
Kenaikan TPG guru honorer madrasah disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar melalui surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang tunjangan profesi guru bukan pegawai aparatur sipil negara.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Dalam diktum kesatu KMA nomor 646 tahun 2025 disebutkan bahwa tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta.
TPG tersebut diberikan kepada guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan kata lain, tunjangan tersebut diberikan kepada guru madrasah reguler yang sudah sertifikasi tetapi belum inpassing.
Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!
Pencairan TPG Dirapel
Menteri Agama menetapkan, bahwa tunjangan profesi guru bagi guru honorer tersebut diberikan terhitung mulai Januari 2025.
TPG yang dibayarkan sampai Juni 2025, selisihnya akan diberikan secara rapel.
Diketahui, sebelum terjadi kenaikan, besaran TPG yang diterima oleh guru honorer sebesar Rp1,5 juta per bulan.