PORTALOKA.ID - Polisi Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam.
Peristiwa itu terjadi di tengah kebun warga, Dusun II, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Minggu sore, 6 Juli 2025.
Penggerebekan dimulai setelah piket jaga Polsek Kupang Tengah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA.
Warga lapor ada aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Informasi itu segera dilaporkan kepada Kapolsek Kupang Tengah, dan tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.30 WITA, personel Polsek Kupang Tengah bersama Kepala Desa Oelpuah dan warga setempat menemukan sisa-sisa aktivitas perjudian.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti.
Sekitar pukul 17.00 WITA, bantuan dari anggota piket jaga Polres Kupang yang dipimpin oleh KSPKT tiba di lokasi untuk memperkuat proses pengamanan.
Baca Juga: Waspada! Nakes Gadungan Ditangkap Polisi Polsek Amfoang Timur Kupang NTT, Diduga Praktik Tanpa Izin
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Kupang pada pukul 17.30 WITA.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit mobil, Daihatsu Ayla warna abu-abu dan Daihatsu Sigra warna putih.
Selain itu, ada juga 8 unit sepeda motor juga turut diamankan.