AKP Agha Ari Septyan menuturkan pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku yang diduga melakukan perusakan.
"Nama-nama dan pelaku-pelaku oknum yang merusak mobil tersebut sudah kita kantongin."
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan," ucap AKP Agha Ari Septyan.
Polisi sudah meminta keterangan dari warga dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
"Dari warga sudah, dari rekaman-rekaman sudah dapat, sudah mengantongilah nama pelakunya."
"Rekan-rekan ojek online mungkin solidaritasnya tinggi, tapi jangan sampai dengan solidaritas yang tinggi malah terjadi tindak pidana lainnya."
Baca Juga: Heboh Massa Driver Shopeefood Serbu Rumah Mas-mas Pelayaran di Godean Sleman Yogyakarta
"Toh dari pihak korban pun sudah memasrahkan kepada pihak polisian untuk ditangani," tuturnya.
Nantinya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ***