SIKKA, PORTALOKA.ID - Kabupaten Sikka adalah salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima Dana Desa dari pemerintah pusat.
Ada 181 desa di Kabupaten Sikka yang mendapat alokasi Dana Desa 2025 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari jumlah desa tersebut Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Sikka sebesar Rp147.124.963.000 (Rp147 miliar).
Dana tersebut dibagikan kepada desa-desa dengan besaran yang berbeda-beda.
Faktor Penentu Besaran Dana Desa
Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula.
Beberapa faktor yang memengaruhi besaran Dana Desa yaitu jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan luas wilayah desa.
Selain itu, tingkat pertumbuhan ekonomi desa, status geografis dan aksesibilitas serta kinerja pengelolaan Dana Desa juga menjadi faktor penentu besaran Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, penggunaan Dana Desa diutamakan untuk:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.