Baca Juga: Pria Naik Honda Genio Tewas Terlindas Truk Pasir di Jalan Jogja-Solo Delanggu Klaten
Dalam pengaruh miras, pelaku langsung menusuk paha kanan korban sebanyak satu kali.
2. Korban Membela Diri
Korban pun berupaya membela diri.
Beruntung ada warga yang mengetahui kejadian ini dan melerai keduanya.
3. Pelaku Pernah Beberapa Kali Lakukan Tindak Pidana
Berdasarkan pemeriksaan pihak berwajib, pelaku pernah tercatat memiliki kasus serupa sebelumnya.
Adapun kasus tindak pidana ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda.
"Kalau kami cek di direktori putusan, sudah empat kali melakukan tindak pidana. Kalau yang pakai tombak kali ini," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Terwujudnya Asta Cita Pemerintah, BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti pedang yang ada di rumah pelaku.
"Yang pedang kami sita dari istrinya waktu penggeledahan, menurut pengakuan untuk belah kelapa. Kalau yang tombak untuk jaga-jaga," kata Taviv.
4. Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya khilaf telah lakukan tindak penganiayaan tersebut.