Pelaku Ditangkap Polisi
Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sikka tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/92/VI/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.
Tim Jatanras Merah Putih Sat Reskrim Polres Sikka di bawah pimpinan Aiptu Hanslaus Ngewi berhasil mengamankan NLM Kamis, 26 Juni 2025 pukul 16.30 WITA, kurang lebih 1 jam setelah kejadian penganiayaan.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga mengatakan penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan.
"Tim Buser langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat."
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan kurang lebih 1 jam setelah kejadian," kata Ipda Leonardus Tunga.
Saat ini, NLM sudah diamankan di Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***