Penyerahan sarung dan penandatanganan surat pernyataan damai dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, di rumah Ketua RT.
Aipda Aga Arianto menyampaikan penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan langkah yang mengedepankan pendekatan persuasif dan restoratif.
"Kami mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah mufakat, tanpa harus menempuh jalur hukum jika masih memungkinkan ditempuh secara damai."
"Kegiatan problem solving seperti ini menjadi bagian dari upaya kami sebagai Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkuat hubungan sosial antarwarga di wilayah binaan," kata Aipda Aga Arianto.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung menjelaskan wilayah Kota Kupang yang memiliki 51 kelurahan.
Pihaknya telah menempatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas pada setiap kelurahan.
Sehingga, wajib bagi anggota tersebut bertanggungjawab atas setiap permasalahan terkait keamanan dan sosial kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya.
Hal ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
"Dengan hadirnya seorang Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan, masyarakat dapat semakin dekat dalam membutuhkan pelayanan maupun perlindungan dari kepolisian."