PORTALOKA.ID - Dua pria diamankan polisi Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah R dan D yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Sompok Sukaluyu, Desa Bojong Kunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.
AKP Asep Dedi mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan penganiayaan.
“Begitu menerima laporan masyarakat, kami segera menurunkan tim dari unit Reskrim bersama piket ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata AKP Asep Dedi, Selasa, 24 Juni 2025.
Pelaku R diamankan di RS UKM Taman Kopo Indah setelah mengantarkan korban.
Sementara pelaku D ditangkap di kontrakannya di Cikambuy, Katapang.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah cerulit dan 1 buah nampan yang terdapat bercak darah.
“Kedua pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Pameungpeuk."
"Terhadap mereka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan” ujar AKP Asep Dedi.