PORTALOKA.ID - Kasus kecelakaan beruntun di Jalan Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta yang tewaskan 2 pemotor temui titik terang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Nur Ikhwan mengatakan sopir Panther hanya dinekai wajib lapor.
Nur bilang, hal ini terjadi karena sang sopir, Yudi Wahyu Wibowo (52) masih dalam pemeriksaan.
"Untuk pengemudi sementara masih kita periksa," kata Nur Ikhwan.
Ia mengatakan hingga kini Yudi belum dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, prosesnya saat ini masih pengawasan terhadap pengemudi itu dan dikenakan wajib lapor," ujar Nur.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun melibatkan dua motor dan mobil di Jalan Wonosari pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. 2 orang meninggal dunia.
Persisnya ada di Jalan Wonosari-Jogja, kawasan hutan Bunder, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui sopir Panther bernama Yudi Wahyu Wibowo (52), warga Cacaban, Magelang.
Sopir Raize bernama Lina Budiati (36), warga Patuk, Gunungkidul.
Sedangkan pengendara motor AB 2603 BM bernama Andi Suryanto (41), warga Ponjong, Gunungkidul.
Sementara pengendara motor AB 6916 OM bernama Miftah Annur (35), warga Wonosari, Gunungkidul.