berita

8 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah kalau Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Catat Juga Tanggalnya!

Senin, 23 Juni 2025 | 08:41 WIB
ILUSTRASI - Ada 8 dokumen penting yang wajib diunggah kalau kamu lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Web Kemenpan Rb)

PORTALOKA.ID - Ada 8 dokumen penting yang wajib diunggah kalau kamu lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengumumkan hasil Kelulusan Akhir Seleksi PPPK Tahap II

Pengumuman tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3166/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang ditindaklanjuti melalui Pengumuman nomor SEK-KP.02.01-589.

Setelah dinyatakan lolos, peserta wajib mengakses akun masing-masing pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Kayu Terguling dan Masuk ke Jurang di Pengadegan Purbalingga

Peserta yang mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri pada akun masing-masing pada laman https://daftar- sscasn.bkn.go.id

Sedangkan, peserta yang melanjutkan tahapan, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Peserta juga harus mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id.

Pengisian DRH dan unggah dokumen dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Baca Juga: Kisah Rahmad Raafi Saputra, Anak Kuli Bangunan Diterima Kuliah Gratis di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta, Bertekad Ingin Jadi Rimbawan

Apa saja 8 dokumen yang harus diunggah?

a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat
lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena
bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Peserta dan dibubuhi e-meterai Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

b. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta
warna hitam, serta dibubuhi meterai/e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

c. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena
bertinta warna hitam, serta dibubuhi meterai/e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://casn.kemenkumham.go.id;

Halaman:

Tags

Terkini